Bekasi, (MR) – Transparansi dan Akutabiltas dalam Pengelolaan Keuangan APBD/APBN seyogianya di jalankan oleh sebuah Badan Publik,Sehingga dalam penggunaan anggarannya secara efektif,efisien dan Tepat sasaran,(09/09/2019).Namun berbeda dengan Proyek Swakelola dalam Pembangunan Konstruksi Ruang Kelas Baru (RKB)di SMK N 1 Pebayuran kabupaten Bekasi yang terkesan sarat dengan banyak Kejanggalan.
Indra Pardede sekjen Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Mafia Peradilan dan Anti Korupsi Republik Indonesia(LSM KAMPAK-RI) Kepada Media Rakyat ketika di jumpai dikantornya,grand Galaxi Bekasi Blog RRG 9 No.39.
Menjelaskan,Kami sudah melakukan Observasi dan Investigasi dilapangan dan Ketika Kami Temukan Fakta Lapangan,Pekerjaan Penambahan Ruang Kelas Baru di SMK N 1 Pebayuran Tidak ada Papan Plang Proyek,dan Para Pekerja Tanpa mengetahui Kerangka Acuan Kerja,RAB maupun Gambar.
Seperti yang dijelaskan Pak Karmo dan Pak Ocim yang dipekerjakan sebagai Tukang,semua dikerjakan berdasarkan Perkiraan saja,dengan Gaji masing-masing pekerja 120 ribuan per hari.
Dengan ini Kami menduga Kuat telah terjadi Penyimpangan dalam Penggunaan Anggarannya.
Kemungkinan dalam waktu dekat ini kami akan menindaklanjutinya dalam bentuk Pelaporan kepada Instansi Penegak Hukum yang sesuai Kapasitas dan Kompetensinya,dalam Menindaklanjuti Pelaporan Kami.”Tegas Bang Indra Sapaan Akrabnya.
Hal senada disampaikan oleh Dedi Rahmadi DPP.LSM GRASI Transparansi dan Akuntabilitas dalam pengelolaan Anggaran Negara seyogia dilaksanakan oleh Pelaksana Pembangunan.
Karena Keselarasan Pelaksanaan Dengan Konsideran Hukum dan Perundang undangan adalah Upaya meminimalisir dalam risiko perbuatan Melawan Hukum dalam Undang Undang Tipikor.
Karena Keterlibatan Masyarakat dalam pengawasan adalah bentuk Konstruktif dalam Kelancaran pembangunan.”Jelas Dedi. (Bemo)
